Profil Fakultas Hukum
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani (UVAYA) Banjarmasin merupakan salah
satu fakultas hukum swasta di Kalimantan Selatan yang berdiri pada tahun 2011 berdasarkan SK
penyelenggaraan Program Studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 153/E/O/2011.
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani (UVAYA) Banjarmasin memiliki peringkat
akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Republik Indonesia
dengan Peringkat B berdasarkan SK BAN-PT NO. 164/SK/BAN-PT/Akred/S/2017. Fakultas
Hukum Universitas Achmad Yani (UVAYA) Banjarmasin memiliki orientasi Visi “ Pada
Tahun 2038 Menjadi Pusat Pengembangan Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum Yang
Menghasilkan Sarjana Hukum Yang Kreatif, Inovatif, Dan Berakhlak”. Untuk mewujudkan
visi tersebut, maka Fakultas Hukum UVAYA mengemban misi yakni:
padang-blackhat.my.id
blog.padang-blackhat.my.id
CSRF Online
Reverse IP
Google Index Pages Checker
- Menyelenggarakan pendidikan Ilmu Hukum untuk menghasilkan lulusan yang Kreatif,
Inovatif, Dan Berakhlak di bidang hukum (secara teori dan praktek Hukum) melalui
kurikulum yang berkualitas serta tenaga pengajar yang kompeten dan berdaya saing; - Melakukan kegiatan penelitian hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat
serta mengembangkan kerja sama dengan institusi lain secara berkelanjutan, baik
regional, nasional maupun Internasional. - Melakukan Pengabdian kepada masyarakat secara efektif dan berkelanjutan serta
mengembangkan kerjasama yang bermanfaat serta saling menguntungkan dengan
lembaga lain baik regional, nasional, maupun internasional.
Adapun yang menjadu tujuan ataupun sasaran Fakultas Hukum UVAYA yaitu - Mengahsilkan lulusan yang Kreatif, Inovatif, Dan Berakhlak, dan memiliki kompetensi di
bidang hukum yang kompetitif ditingkat regional, nasional dan internasional. - Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian untuk mengembangkan dan menerapkan
IPTEK, menunjang pengembangan materi pembelajaran dan publikasi ilmiah nasional
maupun internasional. - Memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai
bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan berkelanjutan. - Menyediakan sistem tata kelola yang baik (good governance) di Fakultas Hukum
Universitas Achmad Yani (UAY) dalam menjamin terselenggaranya layanan prima
akdemik. - Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal di Fakultas Hukum Universitas
Achmad Yani (UAY). - Mewujudkan lingkungan dan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Achmad
Yani (UAY).
Dengan tujuan/sasaran tersebut, maka strategi untuk mencapai dilakukan dengan
penyelenggaraan perkuliahan secara bertahap sesuai dengan pengembangan kurikulum berbasis
kompetensi dan merdeka belajar kampus merdeka, mengembangkan sistem monitoring dan
evaluasi dalam bentuk pemberian tugas, ujian tertulis maupun presentasi seminar kelas.
Fakultas Hukum UVAYA mempunyai tata pamong menggunakan strategi lima pilar tata
pamong yaitu: kredibilitas; transparansi; akuntabilitas;tanggung jawab dan adil. Kredibilitas
diwujudkan dalam rekruitmen SDM yang diseleksi dan dikembangkan untuk memenuhi standar
kualitas SDM yang tinggi yang meliputi kompetensi dan integritas personal. Transparansi
Fakultas Hukum UVAYA dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dalam
pelayanan publik yang merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan bersifat terbuka bagi
masyarakat mulai dari proses kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/
pengendaliannya serta mudah diakses oleh pihak yang membutuhkan. Akuntabilitas Fakultas
Hukum UVAYA tercermin dari pertanggung jawaban pengelolaan sumberdaya serta
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Fakultas Hukum UVAYA dalam mencapai
tujuan yang telah ditetapkan secara periodik dalam mengarahkan organisasi menuju pencapaian
visi dan pelaksanaan misi dan tercapainya tujuan Fakultas Hukum UVAYA. Fakultas Hukum
UVAYA Bertanggungjawab dalam pelaksanaan tata pamong yang tercermin dari proses
manajemen sistem pertanggungjawaban melalui perencanaan yang akurat yang dilaksanakan
secara tepat dan dilaporkan secara periodik dan terbuka. Keadilan tercermin dalam pelaksanaan
tata pamong Fakultas Hukum UVAYA yang dilaksanakan secara adil, proposional, obyektif dan
tanpa diskriminasi.
Pola Kepemimpinan Fakultas Hukum UVAYA mencakup kepemimpinan operasional,
kepemimpinan organisasi, kepemimpinan publik, karena: Fakultas Hukum UVAYA sudah
dapat menangani dengan baik seluruh kegiatan operasional serta optimal sesuai dengan yang
direncanakan dan menjadi tanggung jawabnya.
Fakultas Hukum UVAYA terintegrasi dengan Universitas dalam pengorganisasian yang
menekan pada hubungan keharmonisan; dan Fakultas Hukum UVAYA mampu menjalin
hubungan kerja sama dengan instansi terkait dan stakeholder secara berkelanjutan.
Fakultas Hukum UVAYA telah melaksanakan sistem pengelolaan fungsional dan
operasional program studi secara efektif, yang mencakup: planning, organizing, staffing,
leading, controlling dalam kegiatan internal maupun eksternal, ke dalam 4 (empat) area aktivitas
bidang, yaitu bidang pengajaran, bidang penelitian, bidang pengabdian kepada masyarakat dan
manajemen internal.
Fakultas Hukum UVAYA sudah mempunyai kebijakan evaluasi dan penjaminan mutu
program yang efektif, yang merupakan implementasi lebih lanjut atas program dari universitas.
Kebijakan evaluasi dan penjaminan mutu program merupakan sebuah kebijakan yang terintegrasi
dengan Lembaga Penjamin Mutu (LPM) universitas, dan sudah dilaksanakan serta berjalan
secara efektif.
Sistem rekrutmen mahasiswa baru Fakultas Hukum UVAYA merujuk pada Keputusan
Rektor Universitas Achmad Yani Banjarmasin No. 071/102.Rektor/Q/XII/2011 tentang
Peraturan Akademik Universitas Achmad Yani Banjarmasin. Fakultas Hukum UVAYA
mempunyai pedoman tertulis tentang sistem seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan,
retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu
penyelenggaraan program akademik. Syarat untuk menjadi dosen adalah tenaga pendidik yang
memiliki kualifikasi lulusan pendidikan Strata 2 (dua) dari perguruan tinggi yang diakui oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan memiliki kompetensi keilmuan sesuai bidang ilmu.
Fakultas Hukum UVAYA memberlakukan kurikulum yang terintegrasi antara
kompetensi akademik, profesi dan institusional dengan 3 (tiga) konsentrasi keilmuan yaitu:
Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Bisnis. Implementasi terhadap kurikulum
dalam kegiatan pembelajaran bagi mahasiswa diwujudkan oleh Fakultas Hukum UVAYA, untuk
mengembangkan kemampuan teoritis, metodologis dan aksiologis secara seimbang, sehingga
memudahkan mahasiswa dalam pengaplikasiannya. Keseimbangan materi pembelajaran dari
aspek praktis, teoritis dan metodologis memudahkan penguasaan mahasiswa dalam studi dan
pekerjaannya. Kemandirian pengembangan kurikulum bagi Fakultas Hukum UVAYA ini, dapat
membuka peluang pengembangan kurikulum secara luas dan terbuka untuk menjawab tuntutan
masyarakat ke arah yang lebih global dan modern.
Kurikulum Fakultas Hukum UVAYA memuat kompetensi lulusan secara sangat jelas,
yaitu terdiri kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. Dengan adanya
ketiga kompetensi ini maka tercapai tujuan program studi, terlaksananya misi dan terwujudnya
visi Fakultas Hukum UVAYA.
a. Kompetensi Utama
1) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA mengetahui dan memahami tentang dinamika
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang hukum dan hukum tata
negara, hukum pidana, hukum perdata,dan hukum bisnis.
2) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, memiliki sikap yang obyektif dan positif terhadap
pengembangan ilmu hukum kajian hukum dan hukum tata negara, hukum pidana,
hukum perdata, dan hukum bisnis.
3) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, memiliki kemampuan untuk menerapkan ilmu
hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum bisnis, untuk
memecahkan persoalan-persoalan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat.
b. Kompetensi Pendukung
1) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, terampil dalam menemukan mengembangkan dan
menerapkan ilmu hukum dan kajian hukum tata negara, hukum Pidana, hukum
perdata,dan hukum bisnis.
2) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, mampu menganalisis ,teori, doktrin dan kasus-kasus
aktual/untuk menjawab fenomena hukum yang mempunyai muatan hukum dan hukum
tata negara, hukum pidana, hukum perdata,dan hukum bisnis.
c. Kompetensi Lainnya/Pilihan
1) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, mampu memahami konsep dan prosedur dalam
metode penelitian hukum.
2) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, mampu menelaah permasalahan dibidang hukum
kajian hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata,dan hukum bisnis, dan
berdasarkan metode penelitian hukum.
Kebijakan Pembelajaran dilaksanakan menggunakan berbagai strategi dan teknik yang
menantang, mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis bereksplorasi, berkreasi dan
bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber. Pelaksanaan pembelajaran memiliki
mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan
(kehadiran dosen dan mahasiswa), penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian hasil belajar.
Mekanisme untuk memonitor perkuliahan, antara lain dilakukan melalui kehadiran dosen dan
mahasiswa, serta materi perkuliahan.
a) Kehadiran dosen
Kehadiran dosen harian dipantau oleh Manajer on Duty, kemudian akan dilaporkan ke
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), selanjutnya LPM akan memberikan Surat
Peringatan kepada Dekan tentang dosen yang melanggar aturan perkuliahan (terlambat
datang, keluar kelas lebih awal, berhalangan hadir tanpa pemberitahuan) dan dekan
akan memberikan peringatan ke Dosen yang bersangkutan, apabila setelah 2 kali
peringatan di abaikan, mata kuliah yang dipegang oleh dosen yang bersangkutan akan di
ganti dengan dosen lain.
b) Kehadiran Mahasiswa
Kehadiran mahasiswa dipantau dengan memberikan form absensi perkuliahan pada
setiap mata kuliah yang diselenggarakan dan mahasiswa akan tanda tangan jika mereka
hadir. Bukti kehadiran mahasiswa ini pada hari perkuliahan minimal 6 (enam) kali nama
mahasiswa dipanggil oleh dosen pengampu mata kuliah untuk memastikan
kehadirannya. Selesai perkuliahan staf tata usaha Fakultas Hukum me-entry-kan
kehadiran mahasiswa ke program SIA (Sistem Informasi Akademik). Sehingga Kaprodi
dan Dekan bisa memantau presensi kehadiran mahasiswa tiap mata kuliah.
c) Materi Perkuliahan
Sebelum mengajar Dosen diwajibkan untuk membuat Kontrak Perkuliahan dan wajib di
sampaikan ke mahasiswa pada pertemuan pertama, monitoring Materi Perkuliahan
dilakukan oleh Ka. Prodi yaitu dengan cara melihat berita acara perkuliahan yang diisi
oleh dosen dan pada minggu-minggu tertentu memasuki kelas untuk memeriksa apakah
materi yang disampaikan dosen sesuai dengan kontrak perkuliahan atau tidak.
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani juga mempunyai kebijakan yang mampu
mendukung suasana akademik seperti: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa, yang telah dilakukan secara konsisten. Adapun
kebijakan yang mendukung suasana akademik yang telah dilaksanakan, sebagai berikut: - Dalam hal otonomi keilmuan diwujudkan dalam pemilihan dan penunjukkan dosen
pengajar sesuai dengan kepakaran dalam mata kuliah tersebut dan pernyataan
kesanggupan mengajar dari dosen yang bersangkutan; - Dalam hal kebebasan akademik diwujudkan dengan ditingkatkannya kerja sama
dengan instansi lain dalam kegiatan ilmiah ,berkaitan dengan permintaan dari institusi
lain untuk melibatkan civitas akademika (dosen dan mahasiswa)dalam
penyelenggaran seminar dan adanya kesempatan untuk bekerja sama dengan
perguruan tinggi lain yang sejenis, memungkinkan progam studi mengembangkan
suasana akademik; - Dalam hal kebebasan mimbar diwujudkan dengan adanya kuliah dilakukan secara
lisan berdialog antara dosen dan mahasiswa dengan waktu yang cukup; - Dalam hal kemitraan dosen-mahasiswa diwujudkan dengan tersedianya ruangan
konsultasi berbagai kegiatan berkaitan dengan proses pembelajaran dan kesediaan
dosen untuk menyediakan waktu konsultasi pada waktu tertentu di luar jam
perkuliahan.