Profil Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani (UVAYA) Banjarmasin merupakan salah
satu fakultas hukum swasta di Kalimantan Selatan yang berdiri pada tahun 2011 berdasarkan SK
penyelenggaraan Program Studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 153/E/O/2011.
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani (UVAYA) Banjarmasin memiliki peringkat
akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Republik Indonesia
dengan Peringkat B berdasarkan SK BAN-PT NO. 164/SK/BAN-PT/Akred/S/2017. Fakultas
Hukum Universitas Achmad Yani (UVAYA) Banjarmasin memiliki orientasi Visi “ Pada
Tahun 2038 Menjadi Pusat Pengembangan Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum Yang
Menghasilkan Sarjana Hukum Yang Kreatif, Inovatif, Dan Berakhlak”. Untuk mewujudkan
visi tersebut, maka Fakultas Hukum UVAYA mengemban misi yakni:
padang-blackhat.my.id
blog.padang-blackhat.my.id
CSRF Online
Reverse IP
Google Index Pages Checker

  • Menyelenggarakan pendidikan Ilmu Hukum untuk menghasilkan lulusan yang Kreatif,
    Inovatif, Dan Berakhlak di bidang hukum (secara teori dan praktek Hukum) melalui
    kurikulum yang berkualitas serta tenaga pengajar yang kompeten dan berdaya saing;
  • Melakukan kegiatan penelitian hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat
    serta mengembangkan kerja sama dengan institusi lain secara berkelanjutan, baik
    regional, nasional maupun Internasional.
  • Melakukan Pengabdian kepada masyarakat secara efektif dan berkelanjutan serta
    mengembangkan kerjasama yang bermanfaat serta saling menguntungkan dengan
    lembaga lain baik regional, nasional, maupun internasional.
    Adapun yang menjadu tujuan ataupun sasaran Fakultas Hukum UVAYA yaitu
  • Mengahsilkan lulusan yang Kreatif, Inovatif, Dan Berakhlak, dan memiliki kompetensi di
    bidang hukum yang kompetitif ditingkat regional, nasional dan internasional.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian untuk mengembangkan dan menerapkan
    IPTEK, menunjang pengembangan materi pembelajaran dan publikasi ilmiah nasional
    maupun internasional.
  • Memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai
    bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan berkelanjutan.
  • Menyediakan sistem tata kelola yang baik (good governance) di Fakultas Hukum
    Universitas Achmad Yani (UAY) dalam menjamin terselenggaranya layanan prima
    akdemik.
  • Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal di Fakultas Hukum Universitas
    Achmad Yani (UAY).
  • Mewujudkan lingkungan dan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung
    penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Achmad
    Yani (UAY).
    Dengan tujuan/sasaran tersebut, maka strategi untuk mencapai dilakukan dengan
    penyelenggaraan perkuliahan secara bertahap sesuai dengan pengembangan kurikulum berbasis
    kompetensi dan merdeka belajar kampus merdeka, mengembangkan sistem monitoring dan
    evaluasi dalam bentuk pemberian tugas, ujian tertulis maupun presentasi seminar kelas.
    Fakultas Hukum UVAYA mempunyai tata pamong menggunakan strategi lima pilar tata
    pamong yaitu: kredibilitas; transparansi; akuntabilitas;tanggung jawab dan adil. Kredibilitas
    diwujudkan dalam rekruitmen SDM yang diseleksi dan dikembangkan untuk memenuhi standar
    kualitas SDM yang tinggi yang meliputi kompetensi dan integritas personal. Transparansi
    Fakultas Hukum UVAYA dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dalam
    pelayanan publik yang merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan bersifat terbuka bagi
    masyarakat mulai dari proses kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/
    pengendaliannya serta mudah diakses oleh pihak yang membutuhkan. Akuntabilitas Fakultas
    Hukum UVAYA tercermin dari pertanggung jawaban pengelolaan sumberdaya serta
    pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Fakultas Hukum UVAYA dalam mencapai
    tujuan yang telah ditetapkan secara periodik dalam mengarahkan organisasi menuju pencapaian
    visi dan pelaksanaan misi dan tercapainya tujuan Fakultas Hukum UVAYA. Fakultas Hukum
    UVAYA Bertanggungjawab dalam pelaksanaan tata pamong yang tercermin dari proses
    manajemen sistem pertanggungjawaban melalui perencanaan yang akurat yang dilaksanakan
    secara tepat dan dilaporkan secara periodik dan terbuka. Keadilan tercermin dalam pelaksanaan
    tata pamong Fakultas Hukum UVAYA yang dilaksanakan secara adil, proposional, obyektif dan
    tanpa diskriminasi.
    Pola Kepemimpinan Fakultas Hukum UVAYA mencakup kepemimpinan operasional,
    kepemimpinan organisasi, kepemimpinan publik, karena: Fakultas Hukum UVAYA sudah
    dapat menangani dengan baik seluruh kegiatan operasional serta optimal sesuai dengan yang
    direncanakan dan menjadi tanggung jawabnya.
    Fakultas Hukum UVAYA terintegrasi dengan Universitas dalam pengorganisasian yang
    menekan pada hubungan keharmonisan; dan Fakultas Hukum UVAYA mampu menjalin
    hubungan kerja sama dengan instansi terkait dan stakeholder secara berkelanjutan.
    Fakultas Hukum UVAYA telah melaksanakan sistem pengelolaan fungsional dan
    operasional program studi secara efektif, yang mencakup: planning, organizing, staffing,
    leading, controlling dalam kegiatan internal maupun eksternal, ke dalam 4 (empat) area aktivitas
    bidang, yaitu bidang pengajaran, bidang penelitian, bidang pengabdian kepada masyarakat dan
    manajemen internal.
    Fakultas Hukum UVAYA sudah mempunyai kebijakan evaluasi dan penjaminan mutu
    program yang efektif, yang merupakan implementasi lebih lanjut atas program dari universitas.
    Kebijakan evaluasi dan penjaminan mutu program merupakan sebuah kebijakan yang terintegrasi
    dengan Lembaga Penjamin Mutu (LPM) universitas, dan sudah dilaksanakan serta berjalan
    secara efektif.
    Sistem rekrutmen mahasiswa baru Fakultas Hukum UVAYA merujuk pada Keputusan
    Rektor Universitas Achmad Yani Banjarmasin No. 071/102.Rektor/Q/XII/2011 tentang
    Peraturan Akademik Universitas Achmad Yani Banjarmasin. Fakultas Hukum UVAYA
    mempunyai pedoman tertulis tentang sistem seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan,
    retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu
    penyelenggaraan program akademik. Syarat untuk menjadi dosen adalah tenaga pendidik yang
    memiliki kualifikasi lulusan pendidikan Strata 2 (dua) dari perguruan tinggi yang diakui oleh
    Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan memiliki kompetensi keilmuan sesuai bidang ilmu.
    Fakultas Hukum UVAYA memberlakukan kurikulum yang terintegrasi antara
    kompetensi akademik, profesi dan institusional dengan 3 (tiga) konsentrasi keilmuan yaitu:
    Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Bisnis. Implementasi terhadap kurikulum
    dalam kegiatan pembelajaran bagi mahasiswa diwujudkan oleh Fakultas Hukum UVAYA, untuk
    mengembangkan kemampuan teoritis, metodologis dan aksiologis secara seimbang, sehingga
    memudahkan mahasiswa dalam pengaplikasiannya. Keseimbangan materi pembelajaran dari
    aspek praktis, teoritis dan metodologis memudahkan penguasaan mahasiswa dalam studi dan
    pekerjaannya. Kemandirian pengembangan kurikulum bagi Fakultas Hukum UVAYA ini, dapat
    membuka peluang pengembangan kurikulum secara luas dan terbuka untuk menjawab tuntutan
    masyarakat ke arah yang lebih global dan modern.
    Kurikulum Fakultas Hukum UVAYA memuat kompetensi lulusan secara sangat jelas,
    yaitu terdiri kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. Dengan adanya
    ketiga kompetensi ini maka tercapai tujuan program studi, terlaksananya misi dan terwujudnya
    visi Fakultas Hukum UVAYA.
    a. Kompetensi Utama
    1) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA mengetahui dan memahami tentang dinamika
    perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang hukum dan hukum tata
    negara, hukum pidana, hukum perdata,dan hukum bisnis.
    2) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, memiliki sikap yang obyektif dan positif terhadap
    pengembangan ilmu hukum kajian hukum dan hukum tata negara, hukum pidana,
    hukum perdata, dan hukum bisnis.
    3) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, memiliki kemampuan untuk menerapkan ilmu
    hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum bisnis, untuk
    memecahkan persoalan-persoalan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari di
    masyarakat.
    b. Kompetensi Pendukung
    1) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, terampil dalam menemukan mengembangkan dan
    menerapkan ilmu hukum dan kajian hukum tata negara, hukum Pidana, hukum
    perdata,dan hukum bisnis.
    2) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, mampu menganalisis ,teori, doktrin dan kasus-kasus
    aktual/untuk menjawab fenomena hukum yang mempunyai muatan hukum dan hukum
    tata negara, hukum pidana, hukum perdata,dan hukum bisnis.
    c. Kompetensi Lainnya/Pilihan
    1) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, mampu memahami konsep dan prosedur dalam
    metode penelitian hukum.
    2) Lulusan Fakultas Hukum UVAYA, mampu menelaah permasalahan dibidang hukum
    kajian hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata,dan hukum bisnis, dan
    berdasarkan metode penelitian hukum.
    Kebijakan Pembelajaran dilaksanakan menggunakan berbagai strategi dan teknik yang
    menantang, mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis bereksplorasi, berkreasi dan
    bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber. Pelaksanaan pembelajaran memiliki
    mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan
    (kehadiran dosen dan mahasiswa), penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian hasil belajar.
    Mekanisme untuk memonitor perkuliahan, antara lain dilakukan melalui kehadiran dosen dan
    mahasiswa, serta materi perkuliahan.
    a) Kehadiran dosen
    Kehadiran dosen harian dipantau oleh Manajer on Duty, kemudian akan dilaporkan ke
    Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), selanjutnya LPM akan memberikan Surat
    Peringatan kepada Dekan tentang dosen yang melanggar aturan perkuliahan (terlambat
    datang, keluar kelas lebih awal, berhalangan hadir tanpa pemberitahuan) dan dekan
    akan memberikan peringatan ke Dosen yang bersangkutan, apabila setelah 2 kali
    peringatan di abaikan, mata kuliah yang dipegang oleh dosen yang bersangkutan akan di
    ganti dengan dosen lain.
    b) Kehadiran Mahasiswa
    Kehadiran mahasiswa dipantau dengan memberikan form absensi perkuliahan pada
    setiap mata kuliah yang diselenggarakan dan mahasiswa akan tanda tangan jika mereka
    hadir. Bukti kehadiran mahasiswa ini pada hari perkuliahan minimal 6 (enam) kali nama
    mahasiswa dipanggil oleh dosen pengampu mata kuliah untuk memastikan
    kehadirannya. Selesai perkuliahan staf tata usaha Fakultas Hukum me-entry-kan
    kehadiran mahasiswa ke program SIA (Sistem Informasi Akademik). Sehingga Kaprodi
    dan Dekan bisa memantau presensi kehadiran mahasiswa tiap mata kuliah.
    c) Materi Perkuliahan
    Sebelum mengajar Dosen diwajibkan untuk membuat Kontrak Perkuliahan dan wajib di
    sampaikan ke mahasiswa pada pertemuan pertama, monitoring Materi Perkuliahan
    dilakukan oleh Ka. Prodi yaitu dengan cara melihat berita acara perkuliahan yang diisi
    oleh dosen dan pada minggu-minggu tertentu memasuki kelas untuk memeriksa apakah
    materi yang disampaikan dosen sesuai dengan kontrak perkuliahan atau tidak.
    Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani juga mempunyai kebijakan yang mampu
    mendukung suasana akademik seperti: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan
    mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa, yang telah dilakukan secara konsisten. Adapun
    kebijakan yang mendukung suasana akademik yang telah dilaksanakan, sebagai berikut:
  • Dalam hal otonomi keilmuan diwujudkan dalam pemilihan dan penunjukkan dosen
    pengajar sesuai dengan kepakaran dalam mata kuliah tersebut dan pernyataan
    kesanggupan mengajar dari dosen yang bersangkutan;
  • Dalam hal kebebasan akademik diwujudkan dengan ditingkatkannya kerja sama
    dengan instansi lain dalam kegiatan ilmiah ,berkaitan dengan permintaan dari institusi
    lain untuk melibatkan civitas akademika (dosen dan mahasiswa)dalam
    penyelenggaran seminar dan adanya kesempatan untuk bekerja sama dengan
    perguruan tinggi lain yang sejenis, memungkinkan progam studi mengembangkan
    suasana akademik;
  • Dalam hal kebebasan mimbar diwujudkan dengan adanya kuliah dilakukan secara
    lisan berdialog antara dosen dan mahasiswa dengan waktu yang cukup;
  • Dalam hal kemitraan dosen-mahasiswa diwujudkan dengan tersedianya ruangan
    konsultasi berbagai kegiatan berkaitan dengan proses pembelajaran dan kesediaan
    dosen untuk menyediakan waktu konsultasi pada waktu tertentu di luar jam
    perkuliahan.