Pengabdian Kepada Masyarakat

Fakultas Uvaya Banjarmasin Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kabupaten Tanah Laut

Tanah Laut-Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyebarluasan informasi dan pemahaman norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat khususnya di bidang ketenagakerjaan di desa Bentok Kampung Kabupaten Tanah Laut (7/3)

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang dosen Fakultas Hukum Uvaya, yakni Wahyu Utami, S.H.,M.H, Aulia Muthiah, S.Hi.,M.H, dan Gusti Muhammad Raja, S.H.,M.H.

Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin Masrudi Muchtar yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan setiap enam bulan sekali sebagai pemenuhan tri darma perguruan tinggi. Selain itu pada prinsipnya kegiatan pengabdian ini diarahkan pada peningkatan dan menumbuhkan peran aktif civitas akademika, terutama para dosen dan mahasiswa dalam hubungannya dengan masyarakat dan lembaga lainnya guna membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, diseminasi hukum, bantuan hukum, serta untuk menunjukkan keberadaan fakultas hukum Uvaya di masyarakat

“Diharapkan dengan adanya Pengabdian masyarakat dapat menjadi ladang pahala yang terus mengalir sepanjang usia. Selain karena saling tukar pengalaman, pengabdian masyarakat adalah jalan untuk menebar kebermanfaatan. Setidaknya kita pernah berkontribusi untu kmasyarakat, walaupun itu kecil.” Kata Pak Rudi Dekan Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *